Jumat, 06 Juli 2018

Moment Perkuliahan Kewarganegaraan



Dengan hormat. Foto perkuliahan saat Bapak Abdul Rahman Hamid, SH.MH mengajar yang sempat saya abadikan. Kelas selalu dalam keadaan ramai (bangku penuh). Bersertakan pengalaman beberapa teman saya, suasananya santai namun tetap kondusif dan berjalan dengan baik. Saya anak seni rupa 2017, namun saya dan teman teman mengambil matkul yang sebenarnya diperuntukan untuk seni rupa 2014 sehingga memang suasana kelas selalu penuh, ditambah lagi dengan beberapa prodi lain seperti anak teknik informatika yang turut bergabung dalam mengambil mata kuliah umum ini.
Materi yang di ajarkan simple, mudah dipahami, namun berbobot dan tidak menyimpang. Tidak jarang pula kami belajar sambil bermain, sehingga ilmu yang didapat bukan hanya melalui bacaan saja, namun melalui permainan yang seru juga tentunya. Banyak manfaat yang kami dapatkan melalui perkuliahan kewarganegaraan ini.
Semoga dengan mendapatnya informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh Bapak dosen, yang juga saya dapat kelola menjadi informasi lagi pada blog ini dapat juga bermanfaat bagi orang lain dan ilmunya tidak berakhir.
Sekian saya ucapkan banyak terima kasih baik kepada Bapak Dosen selaku pengampu mata perkuliahan dan juga teman teman, baik yang aktif dalam menjawab sehingga membagikan informasi bagi yang lain, maupun yang tidak.
Sekian, terima kasih juga kepada para pembaca.





RESUME: Mencintai Produk Dalam Negeri



Masyarakat juga dinilai kurang bangga untuk menggunakan barang buatan anak negeri. Mereka beralasan bahwa dengan menggunakan produk luar negeri akan membuat mereka terlihat lebih elit, berkelas serta memiliki gengsi tersendiri. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa produk dalam negeri memiliki kualitas yang tidak sebanding dengan harga yang dipatok oleh produsen.
Untuk itu, kami perlu memberikan masukan:
1. Bagi Pemerintah,
·         Pemerintah adalah panutan rakyat, jika pemerintah meminta sesuatu kepada rakyat untuk menjalankannya seharusnya pemerintah pun telah melaksanakannya
·         Pemerintah hrus sigap dalam mematenkan produk-produk lokal sehingga tidak ‘diserobot’ negara lain
2. Bagi Produsen Lokal,
·         Produsen lokal hendaknya tidak ‘menganaktirikan’ konsumen dalam negeri dengan cara hanya menjual barang-barang berkualitas rendah
·         Produsen lokal juga harus jeli melihat pasar, jangan menetapkan harga yang tidak sesuai dengan mutu produk yang dihasilkannya
3. Bagi masyarakat,
·         Tidak selayaknya masyarakat berfikiran bahwa produksi dalam negeri kalah saing dengan produk impor
·         Kebanggaan menggunakan produk dalam negeri sekecil apapun itu merupakan implementasi rasa cinta tanah air. Maka berbanggalah ketika menggunakan produk dalam negeri
·         Mari kita mulai mencintai produk dalam negeri sekecil apapun itu karena langkah-langkah kecil itulah yang nantinya akan menjadi langkah besar.

RESUME: Geopolitik dan Wawasan Nusantara



Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
            Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.      ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2.       ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.


RESUME: Penegakan Hukum


Pada kuliah ini, kami mempelajari mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.


Opini:

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

RESUME: Demokrasi di Indonesia



Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.

Pengertian Demokrasi secara umum adalah bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:

UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

RESUME: Konstitusi Nasional

Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Proses perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945:
1.      Tuntutan Reformasi
2.      Sebelum perubahan
3.      Latar belakang perubahan
4.      Tujuan perubahan
5.      Dasar yuridis
6.      Kesepakatan dasar
7.      Sidang MPR
8.      Hasil Perubahan


Pasal 1 ayat 1 : negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Langkah-langkah memberhentikan Presiden
1.      DPR mengusulkan
2.      MK memeriksa dan Mengadili
3.      MPR memutuskan

RESUME: Hak dan Kewajiban Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

RESUME: Game Pemimpin Demokrasi

Pada mata kuliah Kewarganegaraan hari itu, belajar mengenai Demokrasi di Indonesia. Namun, kami memang membahas Pemimpi Demokrasi di Indonesia.

Tapi yang paling berkesan ketika bermain game demokrasi yaitu kami musti memiliki calon "Presiden" dan seolah kami adalah "Rakyat". Menarik dan berkesan sekali.

Dapat ditarik kesimpulan, bahwa secara realistis demokrasi di Indonesia belum begitu nyata dan fair. Bahkan kadang pemimpin yang menang bukan purely hasil kerja calon pemimpin tersebut, melainkan rakyat masih banyak yang memilih berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Tidak jarang pula yang memilih golput karena buta politik (tidak tahu mau memilih siapa dan tidak kenal dengan calon pemimpinnya), justru visi misi dapat dinomor duakan oleh rakyat untuk memilih para wakil rakyat.

RESUME: Identitas Nasional

Identitas itu apasih? Secara kasat pendengaran kita. Identitas itu pasti sesuatu yang berkaitan dengan ciri ciri, prilaku, kebiasaan, dan bisa saja biodata kita. Maka Identitas Nasional itu adalah biodata negara? atau ciri ciri negara?

Identitas itu adalah gambarn sesuatu yang dipikiran oleh seseorang terhadap sesuatu. Maka Identitas Nasional itu pada hakikatnya kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila.

Jika Identitas Nasional kita adalah pancasila maka negara kita adalah negara yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian pada materi ini kita dituntut untuk lebih mengenal dan menjadi Indonesia yang berkarakter, disertai dengan identitas yang ada pada diri kita. Sehingga terjadilah perdamaian yang mengacu pada kesejahteraan dengan Bhinneka Tunggal Ika. Yaitu meskipun banyak suku dan budaya namun Indonesia tetap satu.

RESUME: Mencintai Indonesia

Mencintai Indonesia itu adalah memiliki rasa tulus terhadap negara, mengapa demikian? Karena dengan kita menjadi tulus maka kita akan rela untuk melakukan apa saja kepada negara. Termasuk mengabdi dan bela negara. Tanpa adanya peraturan kita pasti akan patuh, itu yang kita lakukan ketika kita tulus mencintai Indonesia.

Negara Indonesia itu luas dan sangat kaya sehingga sangat disayangkan dengan potensi yang ada di Indonesia ini jika kita tidak memanfaatkan dengan baik. Dengan rasa cinta yang kita miliki tentu kita bukan hanya memanfaatkan kekayaan semata mata untuk keuntungan kita sendiri, melainkan untuk kepentingan negara juga.

Maka dengan adanya rasa cinta dengan berdasarkan ketulusan, pembudayaan untuk memanfaatkan alam dan semakin menggali potensi Indonesia jugas sangat besar. Dengan itu marilah kita mencintai Indonesia.

Mencintai Indonesia itu bukan sekadar rasa sayang. Namun tindakan dan prilaku tentunya. Seperti selaku mahasiswa kita hendaknya belajar dengan tekun dalam bakat kita, sehingga kita bisa memiliki peluang untuk mengharumkan bangsa Indonesia dimata dunia kelak, yang juga mengharumkan bangsa. Juga dalam bermasyarakat kita hendaknya mematuhi peraturan dan norma di negara kita ini. Dan patuhi peraturan lalu lintas karena selain itu wujud kita mencintai negara kita, kita turut menjaga ketertiban dan perdamaian serta, mencintai diri sendiri dengan berhati hati.

Kamis, 05 Juli 2018

Geostrategi Ketahanan Indonesia


Geostrategi Indonesia adalah suatu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geogra negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia


Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.

Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: Bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun ekstemal. 

Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya.

Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai.




Pentingnya Menghargai Produk Dalam Negeri

Arti mencintai sesungguhnya itu adalah melakukan sesuatu tanpa harap kembali. Maka jika kita mencintai negeri kita, yang kita perlukan adalah menghargai dan tidak pamrih terhadap negara melainkan melakukan aturan aturan secara tulus, karena kita memiliki rasa peduli. Bukan karena takut terkena hukuman.

Indonesia belumlah sepenuhnya merdeka. Merdeka dalam artian bebas dari penjajah. Merdeka yang sebenarnya adalah rakyatnya benar benar merasakan kemakmuran. Sumber daya alam dan manusia dapat dikelola dengan baik. Sehingga Indonesia memang sudah merdeka secara hukum, namun realitanya ketika banyak warga yang belum mencintai produk Indonesia sendiri, itu adalah wujud bahwa Indonesia belum merdeka secara keseluruhan.

MARI KITA CINTAI PRODUK PRODUK INDONESIA.

Singkat cerita, Indonesia memiliki hutang pada luar negeri untuk menjadikan modal untuk pembangunan negara. Kemudian Indonesia berencana melunasi dalam 10 tahun kedepan. Sedangkan suku bunga sudah naik sangat besar. Sehingga Indonesia hanya kasarnya, maaf hanya terbodohi oleh negara lain. Karena Indonesia tidak akan pernah membayar utang utang tersebut hingga bertahun tahun lamanya, bahkan lebih lama dari 10 tahun. Sehingga apa hubungannya dengan mencintai produk sendiri dan megkonsumsi produk lokal? Jadi dengan kita membeli produk lokal, maka kita mampu memperkaya pendapatan negara. Memperkuat ekonomi dalam negeri. Dan mungkin saja dengan hal itu apa yang Indonesia utangkan pada luar negeri dapat teringankan karena upaya masyarakat yang mencintai produk lokal, dan bangga memamerkannya yang justru akan dipandang pada kancah internasional dan bisa jadi menjadikan Indonesia mendapatkan surplusnya juga.

Kalau gitu! Cintailah produk produk Indonesia..... :)


Geopolitik dan Wawasan Nusantara



Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


“Geopolitik” kata ini berasal dari politik geo. Politik dan geo berarti bumi. Politik berarti kesatuan masyarakat. Geopolitik bisa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geogra s. Konkretnya, geopolitik sering dilihat sebagai prasyarat untuk belajar pemikiran strategis berdasarkan kepentingan relatif dari darat dan laut kekuatan dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik konsisten meneliti korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identi kasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara darat dan laut kemampuan.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

1. Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pada pancasila memiliki dasar pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai itu yakni:
Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan untuk berlatih sesuai dengan agama mereka.

Sebagai kepentingan umum daripada kelompok dan individu. Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus dan konsultasi.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geogra adalah fenomena yang dapat diperhitungkan, sebab Indonesia memiliki kekayaan suku bangsa dan Sumber Daya Alam (SDA)
3. Aspek Sosial Budaya
Indonesia memiliki ratusan suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bangsa, kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, sehingga kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi kon ik
4. Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan persepsi Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan di dalam Negara Indonesia. Hal ini karena kemerdekaan yang telah dicapai oleh rakyat Indonesia adalah hasil dari semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sendiri sangat tinggi. Jadi, semangat ini harus dipertahankan untuk persatuan nasional dan menjaga keutuhan wilayah Indonesia
Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mewujudkan dan mencapai suatu tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesi kasi sebagai berikut:

Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi bangsa berkedudukan sebagai landasan idiil.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum
Secara formal dapat difenisikan sebagai sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat. Serta terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana dan cara negara dalam menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Tata Hukum
Tata hukum Indonesia berdasarkan kepada UUD 1945. Operasionalisasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitutsi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum atau perundang-undangan yang bersumber berdasarkan pada UUD 1945. Legal order merupakan satu kesatuan sistem hukum yan tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud sumber hukum adalah sumber yang di jadikan bahan untuk penyusunan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
- Undang-UndangPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan PemerintahKeputusan Presiden
- Peraturan Daerah

Lembaga Penegak Hukum
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum , antara lain kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik; kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; kehakiman, yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan lembaga penasihat atau bantuan hukum.
1. Kepolisian
Kepolisian negara adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya hukum acara pidana, kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI.Penyelidik mempunyai wewenang:1) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. 2) Mencari keterangan dan barang bukti 3) Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.4) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:1) Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. 2) Pemeriksaan dan penyitaan surat. 3) Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. 4) Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidikSelain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik. Menurut pasal 6 UU No. 8/ 1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:1) Pejabat polisi negara Republik Indonesia 2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang.
2. Kejaksaan
Setelah kepolisian melakukan penyidikan terhadap tindak pelanggaran hukum,maka kepolisian memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kejaksaan.Lembaga kejaksaan pada hakikatnya merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut dipengadilan berupa bentuk pelanggarannya yang bertujuan untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat.Berdasarkan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1991 tentang “Kejaksaan Republik Indonesia” pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:a. Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten atau di kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya atau kota administratif. b. Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. c. Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
3. Kehakiman
Kehakiman merupak suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk mengadili. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.Dalam pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a. Peradilan umum 
b. Peradilan agama 
c. Peradilan Militer 
d. Peradilan Tata Usaha Negara