Jumat, 06 Juli 2018

Moment Perkuliahan Kewarganegaraan



Dengan hormat. Foto perkuliahan saat Bapak Abdul Rahman Hamid, SH.MH mengajar yang sempat saya abadikan. Kelas selalu dalam keadaan ramai (bangku penuh). Bersertakan pengalaman beberapa teman saya, suasananya santai namun tetap kondusif dan berjalan dengan baik. Saya anak seni rupa 2017, namun saya dan teman teman mengambil matkul yang sebenarnya diperuntukan untuk seni rupa 2014 sehingga memang suasana kelas selalu penuh, ditambah lagi dengan beberapa prodi lain seperti anak teknik informatika yang turut bergabung dalam mengambil mata kuliah umum ini.
Materi yang di ajarkan simple, mudah dipahami, namun berbobot dan tidak menyimpang. Tidak jarang pula kami belajar sambil bermain, sehingga ilmu yang didapat bukan hanya melalui bacaan saja, namun melalui permainan yang seru juga tentunya. Banyak manfaat yang kami dapatkan melalui perkuliahan kewarganegaraan ini.
Semoga dengan mendapatnya informasi dan pengetahuan yang diberikan oleh Bapak dosen, yang juga saya dapat kelola menjadi informasi lagi pada blog ini dapat juga bermanfaat bagi orang lain dan ilmunya tidak berakhir.
Sekian saya ucapkan banyak terima kasih baik kepada Bapak Dosen selaku pengampu mata perkuliahan dan juga teman teman, baik yang aktif dalam menjawab sehingga membagikan informasi bagi yang lain, maupun yang tidak.
Sekian, terima kasih juga kepada para pembaca.





RESUME: Mencintai Produk Dalam Negeri



Masyarakat juga dinilai kurang bangga untuk menggunakan barang buatan anak negeri. Mereka beralasan bahwa dengan menggunakan produk luar negeri akan membuat mereka terlihat lebih elit, berkelas serta memiliki gengsi tersendiri. Selain itu, mereka juga menganggap bahwa produk dalam negeri memiliki kualitas yang tidak sebanding dengan harga yang dipatok oleh produsen.
Untuk itu, kami perlu memberikan masukan:
1. Bagi Pemerintah,
·         Pemerintah adalah panutan rakyat, jika pemerintah meminta sesuatu kepada rakyat untuk menjalankannya seharusnya pemerintah pun telah melaksanakannya
·         Pemerintah hrus sigap dalam mematenkan produk-produk lokal sehingga tidak ‘diserobot’ negara lain
2. Bagi Produsen Lokal,
·         Produsen lokal hendaknya tidak ‘menganaktirikan’ konsumen dalam negeri dengan cara hanya menjual barang-barang berkualitas rendah
·         Produsen lokal juga harus jeli melihat pasar, jangan menetapkan harga yang tidak sesuai dengan mutu produk yang dihasilkannya
3. Bagi masyarakat,
·         Tidak selayaknya masyarakat berfikiran bahwa produksi dalam negeri kalah saing dengan produk impor
·         Kebanggaan menggunakan produk dalam negeri sekecil apapun itu merupakan implementasi rasa cinta tanah air. Maka berbanggalah ketika menggunakan produk dalam negeri
·         Mari kita mulai mencintai produk dalam negeri sekecil apapun itu karena langkah-langkah kecil itulah yang nantinya akan menjadi langkah besar.

RESUME: Geopolitik dan Wawasan Nusantara



Istilah geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk membangun dan membina negara. Para penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik dalam negara.
Kemudian, teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan sautu negara.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Atau cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menganai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayahh dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Wawasan nasional suatu bangsa terbentuk karena bangsa tersebut tinggal dalam suatu wilayah yang diakui sebagai miliknya untuk kehidupannya. Oleh karena itu, apabila suatu bangsa dibahas, akan terkait pula masalah sejarah diri dan budaya, falsafah hidup, serta tempat tinggal dan lingkungan bangsa tersebut. Dari ketiga aspek itu, tercetus aspirasi bangsa yang kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis-konstitusi-ataupun tidak tertulis. Perjanjian ini tetap menjadi catatan hidup motivasi yang semuanya dituangkan menjadi ajaran doktrin dasar untuk membanngun negara yang berupa wawasan nasional.
            Wawasan nasioal bangsa Indonesia dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan se-bagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Pada masa lalu negara kepulauan yang meliputi kumpulan pulau-pulau_berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh, yaitu :
1.      ke dalam: berlaku asas kepulauan yang menuntut terpenuhnya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi untuk merealisasikan wujud tanah air;serta
2.       ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.


RESUME: Penegakan Hukum


Pada kuliah ini, kami mempelajari mengenai hukum yang berlaku di Indonesia.


Opini:

Bagaimana hukum di Indonesia? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia.Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.

RESUME: Demokrasi di Indonesia



Demokrasi di Indonesia adalah suatu proses sejarah dan politik perkembangan demokrasi di dunia secara umum, hingga khususnya di Indonesia, mulai dari pengertian dan konsepsi demokrasi menurut para tokoh dan founding fathers Kemerdekaan Indonesia, terutama Soekarno, Mohammad Hatta, dan Soetan Sjahrir. Selain itu juga proses ini menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia, dimulai saat Kemerdekaan Indonesia, berdirinya Republik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno dalam Orde Lama dan Soeharto dalam Orde Baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca Reformasi 1998 hingga saat ini.

Pengertian Demokrasi secara umum adalah bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:

UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:

1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

RESUME: Konstitusi Nasional

Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.

Proses perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945:
1.      Tuntutan Reformasi
2.      Sebelum perubahan
3.      Latar belakang perubahan
4.      Tujuan perubahan
5.      Dasar yuridis
6.      Kesepakatan dasar
7.      Sidang MPR
8.      Hasil Perubahan


Pasal 1 ayat 1 : negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
Langkah-langkah memberhentikan Presiden
1.      DPR mengusulkan
2.      MK memeriksa dan Mengadili
3.      MPR memutuskan

RESUME: Hak dan Kewajiban Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.